User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126886--01-september-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kalo kita gak ada transaksi 07 atau 08, apakah masih boleh pakai efaktur 3.0 ?

Jawaban

sesuai point 4 ND- 2024 tahun 2021 (untuk internal), bahwa mulai tanggal 30 Desember 2021, implementasi proses bisnis integrasi dokumen pada aplikasi e-Faktur sebagaimana dimaksud di atas diterapkan atas seluruh PKP di Indonesia. semua pkp silahkan update patch efaktur 3.1. untuk sekarang belum ada informasi penutupan efaktur 3.0. Selama belum ditutup, masih dapat dijalankan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126886--01-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1