User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126885--02-september-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

“setor PPh 4(2) atas sewa bangunan untuk orang lain yang non npwp bagian NPWPnya diisi apa ya? Karena diisi 0, tidak bisa.”

Jawaban

Untuk pembuatan billing benar nanti pilih NPWP sendiri karena kalau pemotong ya brti kan kewajiban dia memotong kemudian kalau setor sendiri juga kewajiban ybs untuk setor sendiri kalau lawan transaksi OP atau bukan pemotong

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126885--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)