faq1:5k26:126885--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
“setor PPh 4(2) atas sewa bangunan untuk orang lain yang non npwp bagian NPWPnya diisi apa ya? Karena diisi 0, tidak bisa.”
Jawaban
Untuk pembuatan billing benar nanti pilih NPWP sendiri karena kalau pemotong ya brti kan kewajiban dia memotong kemudian kalau setor sendiri juga kewajiban ybs untuk setor sendiri kalau lawan transaksi OP atau bukan pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126885--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)