faq1:5k26:126880--02-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
bolehkah aset a.n direktur diakui sbgai aset PT? bgmna perlakuan terkait biaya servis, BBM, penyusutan, apakah bisa diakui biaya pda LR-PT? kemudian utk SPT OP direksi, aset tsb tetap diakui sbgai harta kah ? Mas/mbak ini gmn ya? Apakah perlu digali dulu asetnya berupa apa untuk pengakuan biayanya?
Jawaban
boleh digali dulu, kalau di pajak sebenarnya tidak diatur sampai detail mengenai kepemilikan, asalkan di pembukuan WP jelas dan sesuai standar, maka pajaknya ngikut laporan keuangan tsb
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126880--02-september-2021.txt · Last modified: (external edit)