faq1:5k26:126878--06-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya mengajukan keberatan pajak barang kiriman impor dan sudah mendapat keputusan Dirjen Pajak bahwa sy kelebihan bayar dan mendapat restitusi bea masuk dan PPN.
Jawaban
ini kelebihan pajak dalam rangka impor bisa permohonan pmk 187 ya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126878--06-september-2021.txt · Last modified: (external edit)