faq1:5k26:126869--07-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana?

Jawaban

- Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Dikenakan PPh 26 atau sesuai P3B jika ada DGT

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126869--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)