faq1:5k26:126869--07-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana?
Jawaban
- Pelayaran dari luar negeri ke dalam negeri namun tidak memiliki BUT di dalam negeri, perpajakanya bagaimana? Apakah dikenai PPh Pasal 26? Kalau ada BUT kan Pasal 15. Dikenakan PPh 26 atau sesuai P3B jika ada DGT
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126869--07-september-2021.txt · Last modified: (external edit)