faq1:5k26:126860--09-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau data FP hilang gimana ya?
Jawaban
Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, PKP dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran PER-16/PJ/2014 (Pasal 8 ayat (2) PER-16/PJ/2014) Permintaan data e-Faktur ini terbatas pada data e-Faktur yang telah diunggah (upload) ke Direktorat Jenderal Pajak dan telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-16/PJ/2014)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126860--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)