faq1:5k26:126859--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Definisi umum BUT liat di aturan mana

Jawaban

Untuk definisi BUT ada di pasal 2 ayat 5 UU PPh mas, untuk objek pajak BUT ada di Pasal 5nya. Kalau WP transaksi dengan spln dan ada BUT di Indonesia (jenis usahanya sama) maka diaggap penghasilan BUT. Kalau jasanya ada di pmk 141 2015 maka potong pph 23

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126859--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)