faq1:5k26:126849--08-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apakah pembetulan SPT sesuai tahun penempatan deposito atau disebutkan di SPT 2021 ?
Jawaban
Sepanjang belum di lakukan pemeriksaan, SPT Tahunan masih bisa di betulkan, terkait pelaporan deposito yang belum di laporkan, maka silakan di laporkan pada SPT Tahunan di tahun deposito tersebut di peroleh
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126849--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)