User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126849--08-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apakah pembetulan SPT sesuai tahun penempatan deposito atau disebutkan di SPT 2021 ?

Jawaban

Sepanjang belum di lakukan pemeriksaan, SPT Tahunan masih bisa di betulkan, terkait pelaporan deposito yang belum di laporkan, maka silakan di laporkan pada SPT Tahunan di tahun deposito tersebut di peroleh

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126849--08-september-2021.txt · Last modified: (external edit)