User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126848--09-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau penentuan tempat terutang PPhTB bagi WPOP non NPWP itu pakai kode KPP sesuai lokasi t/b, atau sesuai kegiatan usaha pokok WPnya ya?

Jawaban

sesuai pasal 7 PMK 261/2016 kalau usaha pokoknya bukan pengalihan maka sesuai tempat tinggal WP OP ya: (1) Bagi Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutang di lokasi tanah dan/atau bangunan berada . (2) Bagi orang pribadi atau badan selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) terutan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126848--09-september-2021.txt · Last modified: (external edit)