faq1:5k26:126825--28-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ika omzet Sy perbln saat ini 30 jt an disetahunkan sekitar 400 jt .. tdk perlu lapor bulanan ya? Nanti lapor di spt tahunan saja ya min?
Jawaban
Belum ada ketentuan lebih lanjut terkait penerapan teknis untuk WP OPPT berkaitan dg pasal 7 ayat (2a) UU HPP ini, yang jelas atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun pajak ini tidak dikenai PPh, teknisnya gmn kita tunggu yaa..
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126825--28-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)