User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126823--28-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas mba wp mau nyerahkan ke kawasan berikat, terkait pembuatan FP kan harus dilengkapi dengan sppb. Jika wp melakukan transaksi dengan termin. Jadi pembayaran 50% sebelum mengirimkan barang dan 50% setelah mengirimkan barang, Faktur Pajaknya dibuat ketika apa? pembayaran atau penyerahan mas mba?

Jawaban

Untuk pembuatan faktur pajak kita kembalikan ke ketentuan pembuatan faktur pajak secara umum ya sesuai Pasal 69 PMK-163/PMK.03/2012.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126823--28-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1