faq1:5k26:126811--30-september-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terdapat permasalahan dimana hadiah kami tidak dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Hal ini dikarenakan pemotong sudah tidak berhubungan dengan kami selaku penerima hadiah. apakah kami harus setor sendiri sebagai pph 21,
Jawaban
Pasal 5 PER 16/2016 ayat (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: huruf f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun; Hadiah yang diterima ini seharusnya dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126811--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)