User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126811--30-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terdapat permasalahan dimana hadiah kami tidak dipotong oleh pihak pemberi hadiah. Hal ini dikarenakan pemotong sudah tidak berhubungan dengan kami selaku penerima hadiah. apakah kami harus setor sendiri sebagai pph 21,

Jawaban

Pasal 5 PER 16/2016 ayat (1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: huruf f. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun; Hadiah yang diterima ini seharusnya dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126811--30-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)