faq1:5k26:126804--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saat pemotongan pph 23 kapan yaa

Jawaban

Saat pemotongan PPh 23 diatur di pasal 15 ayat 3 PP 94/2010. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Tanggal pada bukti potong sesuai dengan tanggal penerbitan bukti poto

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126804--04-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1