User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126801--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau vendor FF kirim invoice di split menjadi 2 invoice dimana invoice pertama keterangan nya agency fee dan invoice kedua ocean freight. Apakah kedua invoice tsb dikenakan PPh 23 atau hanya agency fee nya?

Jawaban

diinformasikan normatif aja ya mas atas Bruto dari PPh 23 + yang dikecualikan dari brutonya. Ditambah positive list jenis jasa PMK-141/2015

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126801--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)