User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126800--04-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pkp orang pribadi, apakah penjualan harta milik pribadi terutang ppn?

Jawaban

Kalau harta tersebut merupakan BKP maka bisa terutang PPN ya. Tapi untuk lebih lanjut terutang atau tidaknya seperti apa bisa dijelaskan ketentuan di pasal 16D UU PPN sttd UU Cika. Karena untuk penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c ini tidak terutang PPN 16D.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126800--04-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)