User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126797--05-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait uang transport (atas perjalanan dinas) diberikan kepada karyawan perusahaan yang berstatus GM (General Manager) dan sistem pembayarannya dengan penggantian, apakah termasuk kedalam komponen gaji? Untuk perhitungan pph 21nya gimana ya?

Jawaban

Kalo bentuknya uang, bisa dianggap sebagai tunjangan bagi pegawai yang terima. Penghitungan PPh 21 nya masuk ke komponen penghasilan bruto ya. Kembalikan ke PER-16/2016 aja

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126797--05-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)