faq1:5k26:126795--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau ada penyerahan barang berupa bahan baku produksi ke pengusaha di kawasan berikat dan kemudian diterbitkan faktur pajak dengan kode 01. Atas Pajak Masukan nya apakah bisa dikreditkan oleh pembeli yang merupakan PKB?
Jawaban
Ndak pakai fasilitas PPN nya berarti ya WP-nya, berarti kembali ke ketentuan umum pengkreditan PM sesuai Pasal 9 UU PPN sttd UU
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126795--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)