User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126795--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada penyerahan barang berupa bahan baku produksi ke pengusaha di kawasan berikat dan kemudian diterbitkan faktur pajak dengan kode 01. Atas Pajak Masukan nya apakah bisa dikreditkan oleh pembeli yang merupakan PKB?

Jawaban

Ndak pakai fasilitas PPN nya berarti ya WP-nya, berarti kembali ke ketentuan umum pengkreditan PM sesuai Pasal 9 UU PPN sttd UU

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126795--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)