faq1:5k26:126793--06-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
untuk uang transport (atas perjalanan dinas) apakah termasuk kedalam komponen gaji?Sekalian minta tolong untuk ditunjukkan juga UU yg mengatur tentang hal ini.
Jawaban
kalo terkait uang transport masuk komponen gaji atau bukan, kita ga mengatur ya mas, hal tersebut berkaitan dengan pencatatan jadi dikembalikan ke psak secara umum saja. kalau yang wp maksud UU/aturan berupa pedoman teknis dari tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh 21 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi bisa mengacu ke PER-16/2016
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126793--06-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1