User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126790--06-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan terkait pernyataan dari pihak pengawasan KPP yg menyatakan keuntungan dari crypto tidak boleh digunakan sebelum dibayar PPh nya.ini gmn ya mas mba, setau saya tidak ada larangan seperti itu. kita jawabnya pakai dasar apa ?

Jawaban

setauku gaada ketentuan seperti itu ya. coba arahin konfirmasi ke KPP saja untuk dasar hukum atau penegasannya

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126790--06-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)