faq1:5k26:126782--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
saya masih bingung untuk pencatatan nilai tabungan saat lapor spt tahunan pribadi.
Jawaban
betul mba mona. nilai harta berupa tabungan di spt tahunan op diisi sesuai jumlah per akhir tahun pajak ya, untuk penghasilan bunga deposito ini kan di potong final ya, penghasilan atas bunga deposito bisa diinput pada bagian final di spt tahunan dan bukti potong pph final tidak perlu di input sebagai kredit pajak. mengenai jumlah pajak yang dipotong bisa tanyakan langsung kepada pihak bank yang membayarkan dan memotong pph tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126782--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1