User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126782--07-oktober-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

saya masih bingung untuk pencatatan nilai tabungan saat lapor spt tahunan pribadi.

Jawaban

betul mba mona. nilai harta berupa tabungan di spt tahunan op diisi sesuai jumlah per akhir tahun pajak ya, untuk penghasilan bunga deposito ini kan di potong final ya, penghasilan atas bunga deposito bisa diinput pada bagian final di spt tahunan dan bukti potong pph final tidak perlu di input sebagai kredit pajak. mengenai jumlah pajak yang dipotong bisa tanyakan langsung kepada pihak bank yang membayarkan dan memotong pph tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126782--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1