faq1:5k26:126781--07-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan
Jawaban
Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126781--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1