User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126781--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Untuk pajak masukan ppn kms kan tidak boleh dikreditkan ya, wp bertanya apabila pm tersebut kemudian menjadi biaya apakah masuk dalam DPP perhitungan KMS sesuai pasal 3 ayat 2 PMK 163 2012? Karena untuk DPP kan 20% dari jumlah biaya yg dikeluarkan

Jawaban

Sepanjang dia beli keperluan untuk membangun bangunan tsb ada PPN yang dibayarkan, maka termasuk sebagai DPP untuk menghitung PPN KMSnya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126781--07-oktober-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1