User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126779--07-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika mengacu ke pasal 11 nya berarti pemajakan atas bunga nya bisa dilakukan di hongkong maupun indonesia dg tarif tidak lebih dari 10% sepanjang ada DGTnya?

Jawaban

Terkait tarif bunga dalam P3B Indo-Hongkong ada di Pasal 11. Pemajakan bisa dilakukan di kedua negara persetujuan, dengan tarif tidak boleh melebihi 10%. Artinya, tarif P3B atas bunga tsb adalah 10%. Ketentuan P3B digunakan apabila ada DGT dari WPLN.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126779--07-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)