faq1:5k26:126773--08-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
boleh dibantu info terkait mekanisme pajak atas transaksi pembayaran komisi kepada pemegang saham?
Jawaban
jika memang ada jasa yg diserahkan oleh OP maka atas penghasilan tsb dipotong pph 21 sesuai PER 16 th 2016. Silahkan ditentukan apakah pemegang saham tsb merupakan pegawai atau bukan pegawai perusahaan tsb, jika bukan pegawai, dapat mengikuti contoh perhitungan dalam lampiran per 16 th 2016 (tentukan juga penghasilan ini bersifat berkesinambungan atau tidak, karna terdapat perbedaan cara perhitungan)
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126773--08-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)