faq1:5k26:126770--08-oktober-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

beli truk sampah untuk kepentingan perusahaan bisa dikoreksi?

Jawaban

untuk koreksi fiskal normatif pasal 6 dan pasal 9 UU PPh, jika berhubungan dengan 3m dan bukan untuk kepentingan pribadi direksi, maka dijelaskan sesuai pasal 6 ayat 1 bisa dibiayakan kalau tidak ada hubungannya dengan 3m dan termasuk pengeluaran yg ada di pasal 9, maka tidak bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126770--08-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)