faq1:5k26:126736--19-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
transaksi dengan bendaharawan pemerintah, mereka tidak mau memungut ppn gmn
Jawaban
Jika transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah).
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126736--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)