User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126736--19-oktober-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

transaksi dengan bendaharawan pemerintah, mereka tidak mau memungut ppn gmn

Jawaban

Jika transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah).

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126736--19-oktober-2021.txt · Last modified: (external edit)