faq1:5k26:126730--21-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kalau kita menunggu surat penepatan dari DJP apakah boleh? dan apakah wajib mengajukan surat penetapan? jika belum mendapatkan surat penetapan pemungut bea materai berarti belum ada kewajiban pelaporan ya?
Jawaban
Kalau di PMK kan optional, selama dia blm ditetapkan maka dia boleh menyampaikan pemberitahuan. Arah dari pemberitahuan pun nantinya dijadikan sbg pertimbangan bagi DJP untuk menetapkan WP tersebut sbg pemungut atau ngga. WP melakukan pemungutan bea meterai apabila sudah ditetapkan sbg pemungut sehingga blm ada kewajiban pelaporan untuk WP yg belum ditetapkan sbg pemungut
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126730--21-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 by 127.0.0.1