User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126725--05-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika PKP Pusat sudah memiliki keputusan pemusatan, Cabang yang belum PKP dan ingin pemusatan PPN di Pusat, apakah dapat langsung ajukan penambahan tempat PPN terhutang tanpa mengajukan PKP cabang terlebih dahulu?

Jawaban

PKP yang telah memiliki keputusan pemusatan PPN dan terdapat penambahan tempat PPN terutang lain yg akan dipusatkan, Cabang yang belum PKP dapat dipilih untuk dipusatkan (Pasal 6 ayat (5) huruf b PER-11/PJ/2020). Apabila belum memiliki surat keputusan pemusatan PPN, untuk pertama kali karena PKP harus menyampaikan pemberitahuan pemusatan, salah satu syaratnya yaitu pemberitahuan tsb harus memuat nama dan NPWP PKP pada tempat PPN terutang yg akan dipusatkan. Sehingga Cabang harus berstatus PKP.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126725--05-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)