faq1:5k26:126721--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila perusahaan harus memotong sebesar 20% dan pihak vendor yang berada di AS keberatan, apakah ada solusi lain nya yang dapat kami lakukan?
Jawaban
secara perpajakan tidak ada solusi lain apabila pihak vendor tidak ingin dipotong 20%, kecuali sudah ada DGT saat dilakukan pemotongan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126721--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1