User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126721--05-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Apabila perusahaan harus memotong sebesar 20% dan pihak vendor yang berada di AS keberatan, apakah ada solusi lain nya yang dapat kami lakukan?

Jawaban

secara perpajakan tidak ada solusi lain apabila pihak vendor tidak ingin dipotong 20%, kecuali sudah ada DGT saat dilakukan pemotongan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126721--05-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1