faq1:5k26:126719--05-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pemotong PPh 26 dapat melakukan pending pembayaran ataukah kami harus memotong PPh 26 sebesar 20% dikarenakan ketidaklengkapan dokumen tersebut?
Jawaban
Bisa ditambahin penjelasan jg, semisal dalam COR dan DGT yg nanti dibuat tercantum periode yg mencakup saat transaksi/pemotongan tesebut. Maka DGT tersebut dapat digunakan untuk saat pemotongan itu dan atas yg sudah terlanjur dipotong dapat diajukan pengembalian PMK-187/2015.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126719--05-november-2021.txt · Last modified: (external edit)