faq1:5k26:126714--08-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bapak A menikah Nov 2020, akta nikah sudah ada tpi blm membuat KK dan KTP baru, apakah akta nikah bisa dipakai sebagai dasar merubah PTKP dari TK menjadi K/0 untuk tahun pajak 2021 ?
Jawaban
untuk penentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Untuk dokumen yang mendukung tidak diatur secara perpajakan.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126714--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1