User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126714--08-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Bapak A menikah Nov 2020, akta nikah sudah ada tpi blm membuat KK dan KTP baru, apakah akta nikah bisa dipakai sebagai dasar merubah PTKP dari TK menjadi K/0 untuk tahun pajak 2021 ?

Jawaban

untuk penentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Untuk dokumen yang mendukung tidak diatur secara perpajakan.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126714--08-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1