faq1:5k26:126709--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#33Q: saya ad transaksi dengan bendaharawan pemerintah. tetapi mereka tidak mau memungit ppn. Kami disuruh menyetorkan sendiri PPN nya. kami pakai kode brp y?
Jawaban
#33A: Transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/126709--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)