faq1:5k26:126709--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#33Q: saya ad transaksi dengan bendaharawan pemerintah. tetapi mereka tidak mau memungit ppn. Kami disuruh menyetorkan sendiri PPN nya. kami pakai kode brp y?

Jawaban

#33A: Transaksi tidak termasuk yang dikecualikan dalam PMK-231/2019 Pasal 18. Maka kewajiban pemungutan dan penyetoran PPN terutang ada pada WAPU (instansi pemerintah).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k26/126709--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)