User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126704--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya baru melakukan revaluasi aset, Saya sudah bayarkan pph final pasal 19 tersebut, selanjutnya apa yang harus saya lakukan? apakah saya harus lapor atau bagaimana? Ini bagaimana ya mas/mba?

Jawaban

tidak ada pelaporan SPT Masa, namun dilaporkan di SPT Tahunan badan di lampiran IV Bagian A PPh final poin 12 penilaian kembali aktiva tetap.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/126704--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1