Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanya apakah boleh beli obligasi pemerintah lewat sekuritas tapi atas nama OP? Jadi ada OP mau beli obligasi pemerintah melalui sekuritas, tapi dana nya ditransfer dari OP ke sekuritas selaku custody, jadi yang beliin itu sekuritas tapi obligasinya atas nama OP. Boleh tidak ya? *WP tanya dari sisi perpajakan apakah hal tersebut diperkenankan atau tidak?
Jawaban
Secara umum, beli obligasi dapat dilakukan melalui pasar perdana dan pasar sekunder. Pasar perdana: beli surat utang secara langsung melalui agen/perusahaan sekuritas resmi. pasar sekunder: melalui bursa/perbankan. Dari sisi perpajakan pun diatur terkait pengenaan pajaknya untuk pembelian melalui pasar perdana /pun sekunder tsb. Sehingga, seharusnya bisa, namun teknisnya tidak ditemukan dalam peraturan perpajakan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1
Dasar Hukum
–
Editor
ALK