User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126699--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apabila dilakukan penyerahan kepada BUMN yang merupakan wajib pungut / WAPU seharusnya kode FP yang digunakan adalah 03 akan tetapi, apabila jasa yang diserahkan adalah jasa freight forwarding, dimana jasa tersebut merupakan jasa yang menggunakan DPP nilai lain sehingga FP yang digunakan seharusnya adalah 04, dan dikenai PPN 1% dari nilai transaksi

Jawaban

Diatur di lampiran III PER-24/2012, transaksi ke WAPU tetap diterbitkan faktur pajak 02/03, termasuk atas penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k26/126699--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)