faq1:5k26:126699--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila dilakukan penyerahan kepada BUMN yang merupakan wajib pungut / WAPU seharusnya kode FP yang digunakan adalah 03 akan tetapi, apabila jasa yang diserahkan adalah jasa freight forwarding, dimana jasa tersebut merupakan jasa yang menggunakan DPP nilai lain sehingga FP yang digunakan seharusnya adalah 04, dan dikenai PPN 1% dari nilai transaksi
Jawaban
Diatur di lampiran III PER-24/2012, transaksi ke WAPU tetap diterbitkan faktur pajak 02/03, termasuk atas penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k26/126699--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)