faq1:5k26:126683--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#23Q mas mbak apakah piutang tsb bs ikut program PPS dan apakah ada peraturan yang mengatur ttg nilai yang diungkapkan?
Jawaban
#23A: piutang merupakan aset, selama memenuhi ketentuan objek PPS, dapat diungkapkan melalui PPS (PMK-196/2021). Nilainya tergantung WP ikut kebijakan berapa
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k26/126683--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)