User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126679--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#31Q: Selamat sore pak dhiar, saya mau bertanya mengenai PPN atas pembayaran listrik ke PLN (perusahaan) apakah PPN yang kami bayarkan dapat dikreditkan ?

Jawaban

#31A: bisa mas. dia kan pake dokumen tertentu ya, sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) serta mencantumkan nama dan NPWP atau NIK pihak yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP, PM nya bisa dikreditkan. ketentuannya ada di pasal 7 per-16/2021

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k26/126679--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)