User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126676--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

masa pengkreditan pm

Jawaban

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/126676--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1