faq1:5k26:126676--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
masa pengkreditan pm
Jawaban
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k26/126676--22-februari-2022.txt · Last modified: by 127.0.0.1