User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126672--22-februari-2022

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

katakan kami ini adalah kawasan berikat, memiliki transaksi dg Subjek pajak luar negeri, namun barang yg dibeli tidak langsung dikirimkan ke luar negeri. melainkan dikirimkan utk subkon di kawasan berikat lainnya. pertanyaan saya apakah untuk faktur pajak bisa menggunakan kode 070 tetapi ditujukan nama pembeli adalah nama SPLN ini? atau harus nama si subkon dalam artian penerima barang?

Jawaban

sesuai pasal 21 ayat 3a Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor. bisa menggunakan 070 dengan nama pembeli adalah pemilik barang yaitu SPLN.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k26/126672--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)