User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126629--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Berarti sekarang pengiriman ekspor kolektif melalui udara tidak bisa pakai nomor AWB?

Jawaban

Kalau hanya ada AWB aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Jadi memang harus ada PEBnya dan pastikan memang nama WP tercantum sebagai pemilik barang. Biasanya untuk ekspor kolektif itu ada PEB konsolidasi. Coba minta dokumennya ke pihak jasa pengiriman barangnya.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126629--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)