faq1:5k26:126629--11-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Berarti sekarang pengiriman ekspor kolektif melalui udara tidak bisa pakai nomor AWB?
Jawaban
Kalau hanya ada AWB aja, berarti belum memenuhi ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan FP. Jadi memang harus ada PEBnya dan pastikan memang nama WP tercantum sebagai pemilik barang. Biasanya untuk ekspor kolektif itu ada PEB konsolidasi. Coba minta dokumennya ke pihak jasa pengiriman barangnya.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126629--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)