faq1:5k26:126625--22-februari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
harta yg diungkap di spph (tabungan) pps nilainya bertambah di tahun kini, lapor di daftar harta spt tahunan 2022 bagaimana?
Jawaban
diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. jumlah harta tambahannya (dalam bentuk uang di tabungan) bisa diinput lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k26/126625--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)