User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126625--22-februari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

harta yg diungkap di spph (tabungan) pps nilainya bertambah di tahun kini, lapor di daftar harta spt tahunan 2022 bagaimana?

Jawaban

diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022. jumlah harta tambahannya (dalam bentuk uang di tabungan) bisa diinput lagi.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k26/126625--22-februari-2022.txt · Last modified: (external edit)