User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126623--11-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk dokumen yg dibubuhi dgn meterai elektronik (e-meterai) apakah tetap perlu ditandatangani sebagaimana pada meterai tempel (fisik)? Jika perlu, apakah tanda tangan tetap harus menutupi sebagian meterai atau boleh terpisah tetapi di sebelahnya

Jawaban

ga ada ketentuan pembubuhan tanda tangan untuk materai elektronik seperti ketentuan pada materai tempel mas, ketenteuan ttd ada di pasal 1 PMK-134/2021 “Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.”

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126623--11-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1