User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126622--10-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk jasa pengiriman yang dilakukan oleh perusahaan sendiri (bukan perusahan jasa pengiriman) kemudian ditagihkan kepada customer, maka untuk PPN-nya apakah dikapitalisasikan ke barang atau ditagih dengan menggunakan jenis penyerahan yang berbeda

Jawaban

biaya pengiriman dikapitalisasi dg harga barang ataukah ditagihkan dg faktur tersendiri ini kita kembalikan ke WP, yang penting kita infokan selama PKP tsb menyerahkan jasa kena pajak (jasa pengiriman paket termasuk JKP), maka PKP tsb wajib memungut PPN sebesar 10% dari dpp. Dan yap betul, ppn nya pake kode 01 bukan 04

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126622--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1