faq1:5k26:126622--10-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
untuk jasa pengiriman yang dilakukan oleh perusahaan sendiri (bukan perusahan jasa pengiriman) kemudian ditagihkan kepada customer, maka untuk PPN-nya apakah dikapitalisasikan ke barang atau ditagih dengan menggunakan jenis penyerahan yang berbeda
Jawaban
biaya pengiriman dikapitalisasi dg harga barang ataukah ditagihkan dg faktur tersendiri ini kita kembalikan ke WP, yang penting kita infokan selama PKP tsb menyerahkan jasa kena pajak (jasa pengiriman paket termasuk JKP), maka PKP tsb wajib memungut PPN sebesar 10% dari dpp. Dan yap betul, ppn nya pake kode 01 bukan 04
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126622--10-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1