User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126609--11-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ingin menanyakan hal sebagaimana ada disebutkan pada UU HPP tentang PPN, disebutkan Pasal 4A dimana Jasa Angkutan umum di air dihapus dari daftar jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Partambahan Nilai, akan tetapi pada pasal dibawahnya yaitu pasal 16B bagian (j) ada disebutkan bahwa Jasa Angkutan Umum di air dibebaskan dari pengenaan Ppn.

Jawaban

iya jadi jasa angkutan umum di hapus dari non JKP, dan di pasal 16B nya disebutkan sebagai jasa yang bersifat strategis, di UU HPP ini jasa angkutan umum itu menjadi terutang namun mendapat fasilitas PPN tidak dipungut/dibebaskan. belum dijelaskan dalam aturan turunan dari UU HPP bagian PPN ini. yang pasti atas jasa itu akan mendapat fasilitas PPN.

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126609--11-november-2021.txt · Last modified: (external edit)