faq1:5k26:126585--12-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Mengapa E-Faktur tidak nge-link dengan Web Faktur Pajak? Ada beberapa Faktur Pajak Masukkan yang di E-Faktur tidak ada (sebelumnya diperiksa ada) tetapi di Web Faktur Pajak ada. Sehingga menghasilkan nilai Kurang Bayar yang berbeda.
Jawaban
Sebenernya yang paling penting sudah masuk web, karena yang di laporkan adalah sesuai dengan kondisi yang ada di web efakturnya. Apabila menurut WP di efaktur desktopnya tidak tersedia, maka coba di pastikan bahwa dia hanya menggunakan 1 database, sehingga tidak ada FP masukan yang masuk ke database lain. Selain itu coba di cari FP Masukan yang menurut WP hilang tadi dengan cara di filter, biasanya urutan FP Masukan WP berantakan, makanya terkadang ada FP Masukan yang masuk ke halaman berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126585--12-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1