faq1:5k26:126568--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB=1 PO) tetapi FP yang diterbitkan lebih dari satu krn pengiriman partial gimana ya?
Jawaban
1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau “lebih dari satu” yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126568--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)