faq1:5k26:126568--15-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

mas/mba 1 SPPB itu hanya bisa digunakan untuk 1 faktur pajak saja kah? kalau SPPB dibuat berdasarkan PO (1 SPPB=1 PO) tetapi FP yang diterbitkan lebih dari satu krn pengiriman partial gimana ya?

Jawaban

1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan vaa, kalau “lebih dari satu” yang dimaksud wp adalah 1 transaksi yang secara ketentuan harus dibuat fp uang muka dan fp pelunasan harusnya sih aman di fp uang muka dan pelunasannya bisa input nomor sppb yang sama

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126568--15-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)