faq1:5k26:126566--23-februari-2022
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Kalau pembetulan SPT, PPh pasal 25 nya gimana ya?
Jawaban
berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembetulan SPT Tahunan lebih besar dari PPh Pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan atas kekurangan setoran PPh Pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 25 dan masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. Dalam hal besarnya PPh Pasal 25 setelah pembe
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k26/126566--23-februari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)