User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126555--17-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Pasal 8a PERPU 1 Tahun 2020, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Apakah masih berlaku mas/mbak? apakah Keputusan Presiden yang menetapkan berakhirnya status bencana nonalam Covid-19 sudah ditetapkan?

Jawaban

Perpu 1 Tahun 2020 masih berlaku sin blm dicabut. Kemudian utk keputusan presiden yg menetapkan berakhirnya status bencana nonalam covid-19 aku cari juga belum ada. Di laman jdih.kemenkeu, Keppres yg mengatur penetapan bencana nonalam covid-19 sebagai bencana nasional (Keppres 12 Tahun 2020) statusnya masih berlaku. Selain itu dari laman menpan, akhir desember kmrn ada Keppres terbit yg mengatur penetapan status faktual pandemi covid-19 masih terjadi dan belum berakhir (Keppres 24 Tahun 2021)

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126555--17-november-2021.txt · Last modified: (external edit)