faq1:5k26:126540--16-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon penjelasannya dan peraturan perpajakannya yang melandasinya, bila ada seorang yang bernama Bahri bekerja sebagai karyawan pada PT.A dan juga memiliki penghasilan (komisi) sebagai petugas dinas luar asuransi atau agen pada PT.A (pada PT A yang sama)

Jawaban

kak mau tanya, WP ada beli kalender untuk dibagikan ke customer. tp pph 0.5% disetor sendiri oleh vendor. bila seperti ini apakah atas transaksi ini jd biaya promosi? apa ada koreksi karena pph dibayarkan oleh vendor?

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126540--16-november-2021.txt · Last modified: (external edit)