faq1:5k26:126538--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jasa keuangan skrg objek PPN dgn fasilitas PPN tdk dipungut ya, tp aturan turunannya belum ada?

Jawaban

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain jasa keuangan,

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126538--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:46 (external edit)