User Tools

Site Tools


faq1:5k26:126537--17-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

berdasarkan peraturan dividen bebas pajak, untuk bisa bebas pajak, dividen harus diinvestasikan selama 3 thn. dividen yang diinvestasikan tersebut apakah bisa nama penerima dividen? atau harus nama perusahaan yang mengeluarkan dividen?

Jawaban

Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga bentuk, jangka waktu dan hal lain yg penting terkait investasi untuk dividen ini

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k26/126537--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1