faq1:5k26:126537--17-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
berdasarkan peraturan dividen bebas pajak, untuk bisa bebas pajak, dividen harus diinvestasikan selama 3 thn. dividen yang diinvestasikan tersebut apakah bisa nama penerima dividen? atau harus nama perusahaan yang mengeluarkan dividen?
Jawaban
Tpi kan memang harus diinvestasikan oleh penerima dividen, jdi harusnya atas nama penerima dividennya. Infokan juga bentuk, jangka waktu dan hal lain yg penting terkait investasi untuk dividen ini
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k26/126537--17-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1